Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Ronald Kefi Nepa Bureni, S.H.
Memimpin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pelacakan, pemetaan, penyitaan, pemeliharaan, serta pelelangan aset dan barang bukti yang terkait dengan perkara tindak pidana di tingkat Kejaksaan Negeri.
1. Pengelolaan Barang Bukti Penerimaan & Penatausahaan Menerima barang bukti dari penyidik dan mencatatnya dalam sistem administrasi yang akurat. Penyimpanan: Memastikan barang bukti disimpan di tempat yang aman agar tidak hilang, rusak, atau disalahgunakan. Pemeliharaan: Melakukan perawatan rutin terhadap barang bukti yang memiliki nilai ekonomis (seperti kendaraan, mesin, atau properti) agar nilainya tidak menyusut drastis saat akan dilelang. 2. Pemulihan Aset (Asset Recovery) Penelusuran Aset: Melakukan pelacakan aset milik tersangka/terdakwa baik di dalam maupun luar negeri untuk memulihkan kerugian negara. Penyitaan & Perampasan: Melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk merampas aset bagi negara. Penyelesaian Barang Rampasan: Mengurus proses lelang barang rampasan atau penyerahan aset tersebut kepada negara/instansi terkait sesuai aturan yang berlaku. 3. Evaluasi dan Penilaian Bekerja sama dengan tim penilai (seperti KPKNL) untuk menaksir nilai limit barang yang akan dilelang. Memastikan akurasi data antara fisik barang bukti dengan dokumen legalitasnya. 4. Pengembalian Barang Bukti Mengelola proses pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah apabila diputus oleh pengadilan bahwa barang tersebut harus dikembalikan (misal: dalam kasus di mana barang tersebut ternyata milik pihak ketiga yang jujur). 5. Pemusnahan Barang Bukti Memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang menurut undang-undang dilarang untuk diedarkan kembali atau tidak memiliki nilai ekonomis (seperti narkotika, senjata api rakitan, atau uang palsu).