(0388) 31043 kejari.ttu@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menggambarkan hierarki dan pembagian tugas seluruh unit kerja dalam menjalankan fungsi penuntutan, pengawasan, serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Organisasi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang membawahi beberapa seksi dan subbagian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hierarki Organisasi

Struktur Organisasi Kejari TTU

  • Foto
    Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara
    Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum.
    Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara
    • Subbagian Pembinaan
      Nama Kasubag
      Kasubag Pembinaan
      • Urusan Kepegawaian Dan Keuangan Dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
        Nama Staf
        Kaur
      • Urusan Perlengkapan
        Nama Staf
        Kaur
      • Urusan Tata Usaha Perpustakaan, Dan Data Statistik Kriminal Dan Teknologi Informasi
        Nama Staf
        Kaur
    • Seksi Intelijen
      Nama Kasi
      Kasi Intelijen
      • Subseksi I
        Nama Kasubsi
        Kasubsi
      • Subseksi II
        Nama Kasubsi
        Kasubsi
    • Seksi Tindak Pidana Umum
      Nama Kasi
      Kasi Pidum
      • Subseksi Prapenuntutan
        Nama Kasubsi
        Kasubsi
      • Subseksi Penuntutan, Eksekusi Dan Eksaminasi
        Nama Kasubsi
        Kasubsi
    • Seksi Tindak Pidana Khusus
      Nama Kasi
      Kasi Pidsus
      • Subseksi Penyidikan Dan Pengendalian Operasi
        Nama Kasubsi
        Kasubsi
      • Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, Dan Eksekusi
        Nama Kasubsi
        Kasubsi
    • Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
      Nama Kasi
      Kasi Datun
      • Subseksi Perdata Dan Tata Usaha Negara
        Nama Kasubsi
        Kasubsi
      • Subseksi Pertimbangan Hukum
        Nama Kasubsi
        Kasubsi
    • Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
      Nama Kasi
      Kasi PAPB
    • Kelompok Jabatan Fungsional

Bagan Referensi

Bagan Struktur Organisasi

Scroll to Top
Mode Aksesibilitas