Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 pukul 10.00 WITA s.d pukul 12.00 WITA bertempat di Ruang Aula Rektorat Universitas Timor, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU telah dilaksanakan Perjanjian Kerjasama antara Universitas Timor dengan Kejaksaan Negeri TTU di Bidang Perdata dan TUN Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Bahwa pelaksanaan penandatangan PKS Nomor 144/UN60/KS.13/2025 dan Nomor B-239/N.3.12/Gs.2/PKS/02/2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN serta Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh Bapak Kajari TTU Firman Setiawan, S.H., M.H dengan Dr. Ir. Stefanus Sio, M.P selaku Rektor Universitas Timor.
Adapun isi Perjanjian Kerjasama adalah terkait dengan meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Pertama dan peningkatan kompetensi teknis tentang hukum atau penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi/Merdeka Belajar.
Turut hadir dalam kegiatan dimaksud adalah :
- Kasi Intelijen Kejari TTU S. Hendrik Tiip, S.H.
- Kasi Pidana Umum Kejari TTU Santy Efraim, S.H., M.H.
- Calon Jaksa Kejari TTU dan Staff Tata Usaha pada Kejari TTU.
- Pejabat Struktural pada Universitas Timor.
Pada pukul 12.00 WITA Kegiatan penandatanganan PKS selesai dan dilanjutkan dengan penyerahan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri TTU dengan Rektor Universitas Timor.