6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Penggeledahan pada Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kab. Timor Tengah Utara Tahun 2022 s.d. 2024.

Berita 12 Mei 2026

Penggeledahan pada Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kab. Timor Tengah Utara Tahun 2022 s.d. 2024.

Pada hari Kamis, 07 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WITA s.d 13.00 WITA, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan pada Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kab. Timor Tengah Utara Tahun 2022 s.d. 2024.


Turut hadir dalam penggeledahan yakni Lurah Kefamenanu Selatan, Ernest Sanan S. STP dan Direktur pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kab. Timor Tengah Utara, Rudolfus Manlea, S.Pd. Yang mana masing-masing sebagai saksi pada penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.
Sebelum melakukan penggeledahan, Penyidik telah mendapatkan izin penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor: B-736/N.3.12/Fd.2/04/2026 tanggal 27 April 2026 dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-290/N.3.12/Fd.2/04/2026 tanggal 27 April 2026 dan dilakukan pengamanan oleh 1 regu pengamanan Polres Timor Tengah Utara dan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.


Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan Data/ Dokumen terkait objek penyidikan dalam rangka melengkapi kekurangan Data/ Dokumen yang sebelumnya sudah di lakukan penyitaan.
Selama penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik, Pelayanan oleh Pegawai Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana kepada masyarakat tetap berjalan. Pegawai Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana juga bersikap kooperatif dan mendukung Tindakan Hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top