Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Eksekusi Badan Terpidana Florensia Noenbeni
Berita 14 Agustus 2024
Kejari TTU melaksanakan Eksekusi Badan Terpidana Florensia Noenbeni
Pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 wita Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menjemput Terpidana Florensia Noenbeni di rumah Terpidana di Kelurahan Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dilaksanakan eksekusi pidana badan.
Terpidana kemudian dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor ke Lapas Wanita Kelas IIb Kupang untuk menjalani pidana badan.
Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana sempat tertunda dengan alasan kondisi kesehatan terpidana yang mengidap komplikasi berbagai penyakit sehingga diberikat waktu untuk melakukan pengobatan mandiri.
Pada pukul 13.13 Wita Terpidana bersama tim Jaksa Eksekutor tiba di Kota Kupang dengan Menggunakan Mobil Terios Nomor Polisi N 1024 ABR dan setelah penyelesaian Administrasi pada Lapas wanita Kupang dan Terpidana Florensia Noenbeni pada pukul 14.49 Wita di serahkan ke pihak Lapas wanita Kupang untuk menjalani pidana Badan.
Tim Eksekutor dipimpin Andrew P. Keya, S.H. bersama staf Pidana Khusus dan ditemani Tenaga Medis dari RSUD Kefamenanu.
Terpidana Florensia Noenbeni dilaksanakan Eksekusi pidana badan berdasarkan Surat Perintah Eksekusi Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor Print – 275/N.3.12/Fu.1/04/2024 tanggal 24 April 2024.
Terpidana Florebsoa Noenbeni sebelumnya oleh Putusan Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 3 Tahun dan Membayar Denda sebesar Rp.100.000.000 Subsidair 3 Bulan Kurungan dan Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp.688.133.058,76 subsidair 2 Tahun, pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan lancar.