Perkembangan zaman dan tekhnologi yang terus berkembang turut menimbulkan jenis dan modus dari sautu kejahatan yang sebelumnya belum diketahui masyakat, Jenis dan modus kejahatan tersebut tentunya berpotensi merugikan dan mengganggu ketertiban umum. Sejalan dengan hal tersebut maka biadang Intelijen Kejaksaan Negeri TTU pada hari ini Rabu tanggal 14 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WITA s.d pukul 12.15 WITA bertempat di SMA Negeri Bikomi Nilulat, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah Tahap III Tahun 2025.
Turut mendampingi Florita K.Keke, S.Pd, Plt Kepala Sekolah SMA Negeri Bikomi Nilulat, T. Bastanta Tarigan, S.H. Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Timor Tengah Utara, Ridhollah Agung Erinsyah, S.H Kepala Subseksi I Intelijen pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Bayu Kresna F.D, S.H. Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Wifqi Azmannaja, S.H. Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Windu Adesetya Pengelola Penanganan Perkara pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Guru dan perwakilan Siswa Siswi SMA Negeri Bikomi Nilulat
Bahwa Materi yang disampaikan tentang Kenakalan Remaja dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bahwa Penyuluhan Hukum dilaksanakan sebagai upaya preventif yang disampaikan kepada siswa – siswi guna sebagai cikal bakal dalam menghadapi perkembangan kejahatan yang terus berkembang yang dikahawatirkan membawa dampak negatif terhadap generasi muda yang muaranya akan bersinggungan dengan hukum atau suatu tindak pidana.