Pada hari Selasa,20 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WITA s.d 12.00 WITA bertempat di Kantor Kecamatan Bikomi Tengah, Oenenu, Kec. Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, telah dilaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Keuangan Desa untuk Menghindari Potensi Tindak Pidana Korupsi yang diikuti oleh +- 50 orang yang dibuka oleh Camat Bikomi Tengah Markus Nesse S.Ip.,
Turut hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri TTU Ridhollah Agung Erinsyah S.H.
2. Windu Adesetya Staff Intelijen Kejari TTU
3. Yosef Djansen Seto Sengi Staff Pembinaan Kejari TTU
4. SekCam Miomaffo Timur Melkianus Siki
5. SekCam Bikomi Nilulat Yulius Kolo
6. Para Kepala Desa pada Kecamatan Bikomi Tengah, Kecamatan Miomaffo Timur, Kecamatan Bikomi Utara, Kecamatan Bikomi Nilulat.
Acara diisi dengan Penyampaian materi oleh Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri TTU Ridhollah Agung Erinsyah S.H. dengan materi Pengelolaan Keuangan Desa untuk Menghindari Potensi Tindak Pidana Korupsi yang diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.