Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Selamatkan 80 HA Tanah Milik Pemda
Berita 8 Juni 2023
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Selamatkan 80 HA Tanah Milik Pemda
Pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di hotel Sotis Kupang telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan dari pemilik PT. TIMOR SARANA PEMBANGUNAN NEKMESE dengan Direktur Drs. ALBERTH ELIAS FOENAY.
Penyerahan SHGB tersebut dilaksanakan setelah dilakukan pengumpulan data dan keterangan dari seksi Intelijen Kejari TTU pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 di ruangan pemeriksaan Pidana Khusus Kejati NTT terkait dengan dugaan TPK pengelolaan tanah aset pemda lebih kurang 100 Ha dan dari hasil puldata tersebut Drs. Alberth E Foenay menyatakan bersedia untuk melepaskan tanah dengan SHGB seluas 80 Ha melalui Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Atas informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kajari TTU dan ditindaklanjuti untuk dilakukan pertemuan untuk penyerahan dengan sarana DATUN karena adanya permohonan dari Kementerian Perhubungan RI kepada Pemda TTU untuk dapat menghibahkan tanah seluas 4 Ha untuk kepentingan kelanjutan pekerjaan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) yang berada di KM 9 tepatnya dilokasi tanah yang telah ada SHGB atas nama PT.Timor Sarana Pembangunan Nekmese dan yang proses hibahnya tersendat sejak tahun 2012.
Kegiatan tersebut dipimpin Kajari TTU bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H. M.H. dan didampingi Jaksa Pengacara Negara Kirenius Paulus Tacoy, S.H., M.H. selaku Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara S. HENDRIK TIIP, S.H. selaku Kasi Intelijen, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten TTU Fransiskus Bait Fay, S.Pt dan Kabid Aset, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTU Madjid Arkiang dan Kabidnya, Kabid perhubungan darat pada Dinas Perhubungan Propinsi NTT dan staf serta Drs. Alberth Elias Foenay.