6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perkara Tipikor Pengelolaan Dana DPA BPBD TTU

Berita 13 Mei 2024

Kejari TTU Melaksanakan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perkara Tipikor Pengelolaan Dana DPA BPBD TTU An. Terpidana Yosefina Al. M. Lake

Pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di Lapas Wanita Kelas IIb Kupang telah dilaksanakan eksekusi putusan perkara Tipikor Pengelolaan Dana DPA Pada Kantor BPBD Timor Tengah Utara TA. 2021 dan TA. 2022 atas nama terpidana DRA. YOSEFINA AL. M. LAKE.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ANDREW P. KEYA, S.H. dan S. HENDRIK TIIP, S.H.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan karena sebelumnya Terdalwa mengajukan upaya Hukum banding, namun pada hari ke 7 melakukan pencabutan permohonan Banding.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P.48) dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor 267/N.3.12/Fu.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024 atas nama terpidana Dra. Yosefina AL. M. Lake untuk menjalani pidana penjara selama 3 Tahun, 6 Bulan dan Uang Pengganti sebesar Rp.419.777.690,00 (empat ratus sembilanbelas juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enamratus sembilan puluh rupiah) subsidair 1 Tahun dan 6 bulan. Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.

Scroll to Top