Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tipikor
Berita 24 Juli 2024
Pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 An. Agus Sahroni
Pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah datang melakukan pembayaran Uang Pengganti dan Danda Perkara Tipikor Pengadaan Alkes tahun 2015 pada RSUD Kefamenanu atas nama terpidana Agus Sahroni.
Adapun yang datang melakukan penyetoran adalah pihak keluarga terpidana Agus Sahroni atas nama MESIDA.
Adapun Uang Pengganti yang di bayarkan sejumlah Rp.422.683.450 (empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) dan pembayaran denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga total yang dibayarkan adalah Rp.522.683.450,00 (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang diterima oleh Andrew P. Keya, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Penerimaan pembayaran Uang Pengganti dan Denda oleh Keluarga terpidana di saksikan oleh Bapak Kajari Timor Tengah Utara bapak FIRMAN SETIAWAN, S.H., M.H. pihak keluarga dan pihak Bank Mandiri Cabang Kefamenanu.
Pembayaran Uang Pengganti dan Denda dilaksanakan berdasarkan Putusan pengadilan Tipikor Kupang Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 27 Oktober 2022.