081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Pemlimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi

Berita 22 Mei 2023

Kejari Timor Tengah Utara Melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015

Pada hari Jumat, tanggal 05 Agustus 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Kupang telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes ICU Non E-Katalog, Neonatal Non E-katalog, Maternal Non E-Katalog atas nama terdakwa :

  1. dr. I Wayan Niarta, M.Kes.
  2. Iswandi Ilyas.
  3. Fery Oktaviano.

Pelimpahan berkas berkas dan barang bukti perkara tersebut dilaksanakan oleh Andrew P. Keya, S.H. dan S. Hendrik Tiip, S.H. dengan dibantu staf Pidana Khusus Kejari TTU Achmad Fajri dan Jansen Sengi.

Para terdakwa di dakwa dengan dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas sari KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Instagram : Instagram
Facebook : Facebook

Scroll to Top
Mode Aksesibilitas