6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Penetapan Tersangka

Berita 13 Juni 2023

1 Orang ditetapan Sebagai Tersangka

Pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Penyidik Kejaksaan Negeri TTU telah memeriksa dan menetapkan AB selaku Ketua Araksi NTT sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi melanggar Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

AB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/P.3.12/Fd.1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023, setelah diperiksa sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan tindakan penahanan kepada tersangka AB berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor; Print- 98/N.3.12/Fd. 1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023 selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kefamenanu selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya pada hari Selasa 14 Februari 2023 telah dilakulan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap AB dengan ditemukan 1 buah HandPhone, Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ada dalam amplop berwarna putih dan 1 unit Mobil.

Instagram : Instagram
Facebook : Facebook

Scroll to Top