6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Penggeledehan dalam Perkara Tipikor Dana Desa Nainaban

Berita 30 Juli 2024

Kejari TTU melakukan Penggeledehan dalam Perkara Tipikor Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU

Pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wita s.d. pukul 18.30 wita, telah dilaksanakan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledehan pada 4 titik yang terkait dengan Penyidikan Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomu Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2015-2019.

Pada titik pertama Penggeledehan dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada rumah milik Milikhior Haekase selaku Mantan Kepala Desa Nainaban, titik Kedua dilaksanakan pada rumah Rederikus Tasi Kolo selaku Bendahara Desa Nainaban periode 2015-2017 sekaligus sebagai operator Desa Nainaban, titik Ketiga pada rumah Tadeus Kusi Eni, titik Keempat pada rumah Rofinus Lake selaku Bendahara Desa Nainaban periode 2017-2019.

Pelaksanaan tindakan penggeledehan dilaksanakan oleh Penyidik Andrew P. Keya, S.H., S. Hendrik Tiip, S.H., Ridhollah Agung Erinsyah, S.H. dibantu staf pidana Khusus dan staf Intelijen Kejari Timor Tengah Utara.

Dari hasil penggeledehan Tim Penyidik berhasil mengamankan dokumen yang terkait dengan Pengelolaan Dana Desa, 1 unit Laptop Merk Acer Warna hitam dengqn casing Coklat.

Turut hadir dalam tindakan Penggeledehan Kepala Desa Nainaban beserta perangkat Desa Nainaban, saksi-saksi dari Ketua RT setempat.

Pelaksanaan penggeledehan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Geledah dari Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 10/Pen.Pid.Sus.Gel/07/2024 tanggal 29 Juli 2024, Surat Perintah Penggeledehan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : Print-486/N.3.12/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 dan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Penggeledehan.

Scroll to Top