Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyerahan Piagam Penghargaan dari Pemda TTU
Berita 13 Juni 2024
Penyerahan Piagam Penghargaan dari Pemda TTU atas Kegiatan Pengawalan Rumah Tekun Melayani Plus kepada Kejari TTU
Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan penyerahan Piagam Penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara terhadap Kegiatan Pengawalan Proyek Strategis Pemerintah Daerah (PPSD) Kabupaten Timor Tengah Utara yaitu Program Pengawalan pembangunan Rumah Tekun Melayani Plus yang di kawal Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Penyerahan Piagam Penghargaan diberikan secara langsung oleh Drs. Juandi David selaku Bupati kepada Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Turut hadir dalam kegiatan dimaksud sebagai berikut :
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Timor Tengah Utara
Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu
Rektor Universitas Timor
Perwakilan Kapolres Timor Tengah Utara
Perwakilan Komandan Kodim 1618 Timor Tengah Utara
Pimpinan BUMD/BUMD
Kepala Dinas/Badan/Instansi Kabupaten Timor Tengah Utara
Undangan lainnya.
Pelaksanaan pemberian Piagam Penghargaan diberikan karena Kejaksan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan pengawalan Proyek Strategis Daerah berupa Rumah Berarti, Rumah BSRS DAK, Tekun Melayani Plus sebanyak 4.604 Unit atau senilai Rp.154.682.429.490 (seratus lima puluh empat miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang berhasil dikawal Seksi Intelijen Kejari Timor Tengah Utara berhasil dengan baik dan pekerjaan di lapangan telah dilakukan serah terima, dinikmati penerima manfaat.