6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Penyerahan Piagam Penghargaan dari Pemda TTU

Berita 13 Juni 2024

Penyerahan Piagam Penghargaan dari Pemda TTU atas Kegiatan Pengawalan Rumah Tekun Melayani Plus kepada Kejari TTU

Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan penyerahan Piagam Penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara terhadap Kegiatan Pengawalan Proyek Strategis Pemerintah Daerah (PPSD) Kabupaten Timor Tengah Utara yaitu Program Pengawalan pembangunan Rumah Tekun Melayani Plus yang di kawal Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Penyerahan Piagam Penghargaan diberikan secara langsung oleh Drs. Juandi David selaku Bupati kepada Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Turut hadir dalam kegiatan dimaksud sebagai berikut :

  1. Ketua dan Wakil Ketua DPRD Timor Tengah Utara
  2. Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu
  3. Rektor Universitas Timor
  4. Perwakilan Kapolres Timor Tengah Utara
  5. Perwakilan Komandan Kodim 1618 Timor Tengah Utara
  6. Pimpinan BUMD/BUMD
  7. Kepala Dinas/Badan/Instansi Kabupaten Timor Tengah Utara
  8. Undangan lainnya.

Pelaksanaan pemberian Piagam Penghargaan diberikan karena Kejaksan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan pengawalan Proyek Strategis Daerah berupa Rumah Berarti, Rumah BSRS DAK, Tekun Melayani Plus sebanyak 4.604 Unit atau senilai Rp.154.682.429.490 (seratus lima puluh empat miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang berhasil dikawal Seksi Intelijen Kejari Timor Tengah Utara berhasil dengan baik dan pekerjaan di lapangan telah dilakukan serah terima, dinikmati penerima manfaat.

Scroll to Top