6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)

Berita 29 Januari 2024

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Menyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Atas nama tersangka DAMIANUS BABU TULU Alias DAMI dan SIMON EKO Alias EKO

Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 Wita sampai dengan pukul 14.30 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga disangkakan telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan nama tersangka DAMIANUS BABU TULU Alias DAMI dengan saksi korban YOHANA TOEBKAE, Sp.d Alias YO dan tersangka SIMON EKO Alias EKO dengan saksi korban YULIANA BALOK Alias YULI.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang diwakili oleh Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum HERA AYU SAPUTRI, S.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pelaku DAMIANUS BABU TULU Alias DAMI beserta keluarga tersangka, saksi korban YOHANA TOEBKAE, Sp.d Alias YO beserta keluarga korban dan Pelaku SIMON EKO Alias EKO beserta keluarga tersangka, YULIANA BALOK Alias YULI beserta keluarga korban.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilaksanakan karena pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 JAMPIDUM Kejaksaan Agung telah menyetujui bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka DAMIANUS BABU TULU Alias DAMI dengan saksi korban YOHANA TOEBKAE, Sp.d Alias YO untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) dan telah terbitnya Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama tersangka DAMIANUS BABU TULU Alias DAMI dengan nomor : R-22/N.3/Eoh.2/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 dan tersangka SIMON EKO Alias EKO dengan saksi korban YULIANA BALOK Alias YULI dengan nomor : R-21/N.3/Eoh.2/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada saksi korban atas nama YOHANA TOEBKAE, Sp.d Alias YO dan YULIANA BALOK Alias YULI karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku.

Scroll to Top