081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)

Berita 30 Mei 2023

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Perkara KDRT

Pada hari Selasa, tanggal 29 November 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka NOVIANA BERKANIS Alias NOVI alias MATAN alias MACAN dengan saksi korban AGATA NESI ELU Alias AGATA yang merupakan ibu kandung dari NOVIANA BERKANIS.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan AHMAD FAUZI, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

JAMPIDUM Kejaksaan Agung telah menyetujui bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka NOVIANA BERKANIS Alias NOVI alias MATAN alias MACAN dengan saksi korban AGATA NESI ELU Alias AGATA yang merupakan ibu kandung dari NOVIANA BERKANIS untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) dan telah terbitnya Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama tersangka NOVIANA BERKANIS Alias NOVI alias MATAN alias MACAN dengan nomor : PRINT-400/N.3.12/Eoh.2/11/2022 tanggal 24 November 2022, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada saksi korban atas nama AGATA NESI ELU Alias AGATA karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku.

Instagram : Instagram
Facebook : Facebook

Scroll to Top
Mode Aksesibilitas