Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berita 22 Agustus 2023
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Menyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) An. Tsk ADELBERTUS ERFENIUS TASEKO
Pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023 pada pukul 11.30 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Penganiayaan yang disangkakan telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas nama tersangka ADELBERTUS ERFENIUS TASEKO Alias ERVEN.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara AHMAD FAUZI, S.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tokoh Masyarakat, Pelaku ADELBERTUS ERFENIUS TASEKO Alias ERVEN dan keluarga dari korban, keluarga dari Pelaku.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilaksanakan karena pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023, JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI telah menyetujui bahwa Perkara Penganiayaan atas nama tersangka ADELBERTUS ERFENIUS TASEKO Alias ERVEN untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) dan telah terbitnya Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama tersangka ADELBERTUS ERFENIUS TASEKO Alias ERVEN dengan nomor : R-383/N.3/Eoh.2/08/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat Penghargaan dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada keluarga korban karena sudah tulus dan ikhlas saling memaafkan.