6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Penyerahan Tahap II Perkara Tipikor Dana Desa

Berita 17 September 2024

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tipikor Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU

Pada hari Senin, tanggal 02 September 2024, sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tipikor Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara TA. 2017-2021 dari Penyidik Polres Timor Tengah Utara.

Adapun tersangka yang di serahkan sebanyak 2 orang yakni :

  1. RAT selaku Mantan Kepala Desa Nonorbatan.
  2. OFS selaku Mantan Bendahara Desa Nonotbatan.

Adapun barang bukti yang diserahkan sebanyak 108 buah barang bukti, antara lain :

  1. Dokumen.
  2. Uang tunai senilai Rp36.150.000,00 (Tiga puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Mobil Pickup Kijang berwarna Hitam.
Scroll to Top