Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Berita 19 Mei 2023
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu tahun 2015
Pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita sampai dengan Pukul 13.30 Wita bertempat di Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang, Kota Padang, Propinsi Sumatra Barat telah dilaksanakan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka Ferry Oktaviano dan tersangka Iswandi Ilyas dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan ICU Non E- Katalog, Neonatal Non E- Katalog, Maternal Non E-Katalog tahun 2015 di RSUD Kefamenanu.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andrew P. Keya, S.H. selaku Penyidik dan Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum, para tersangka di dampingi Penasihat Hukum atas nama Nisfatin Jumadil, S.H., terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena saat ini tersangka Fery Oktaviano sedang menjalani pidana Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan sedangkan tersangka Iswandi Ilyas sedang menjalani pidana penjara selama 10 Tahun dalam perkara pengadaan Alkes di Kota Padang.
Para tersangka disangkakan melanggar Kesatu primer pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.