Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyetoran Uang ke Kas Negara
Berita 19 Mei 2023
Kejari Timor Tengah Utara kembali melakukan Penyetoran Uang ke Kas Negera
Pada hari Kamis, 7 Juli 2022, Kejari TTU kembali melakukan penyetoran uang senilai Rp370.926.707,00 ke kas negara.
Uang tersebut terkait dengan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Banain B, Kec. Bikomi Utara, Kab. TTU TA. 2017 s/d 2020 yang merupakan pengembalian dari pihak rekanan atas temuan inspektorat, uang yang disita dari rumah bendahara desa.
Sebelumnya pada Kamis 16 Juni 2022, Kejari TTU melakukan penyetoran uang senilai Rp1.433.111.814,00 ke kas negara sehubungan dengan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate pada Dinkes TTU TA. 2020 sebesar Rp1.212.231.813,00 dan terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Makun senilai Rp220.880.000,00.
Sehingga pada tahun ini Kejari TTU telah melakukan penyetoran ke kas negara senilai Rp1.804.038.521,00.