Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyetoran Uang Pengganti ke Kas Negara
Berita 8 Juni 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Melakukan Penyetoran Uang Pengganti ke Kas Negara
Pada hari Rabu, 07 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kembali melakukan penyetoran uang senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke kas negara.
Uang tersebut merupakan pembayaran uang denda dari Terpidana Munawar Luthfi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PN.Kpg, Tanggal 27 Oktober 2022, dimana dalam Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum pada tanggal 03 November 2022 tersebut menyatakan bahwa Terpidana atas nama Munawar Luthfi dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).