Pada hari Jumat,17 Januari 2025 pukul 10.00 WITA s.d 13.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU telah dilaksanakan penyuluhan hukum pemberantasan korupsi dalam pengelolaan keuangan Negara, dibuka oleh Camat Miomaffo Tengah Yosef Kono Olla, S.E yang diikuti ± 60 orang.
Hadir membawakan Materi dalam kegiatan dimaksud Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTU S. Hendrik Tiip, S.H yang membawakan materi mengenai Pemberantasan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara. Dengan inti materi yang dibawakan adalah strategi pemberantasan tindak pidana korupsi, faktor penyebab korupsi, 9 nilai anti korupsi, bentuk korupsi, subjek hukum tindak pidana korupsi, prioritas penggunaan dana desa, siklus keuangan desa, pencegahan korupsi pengelolaan Dana BOS dan program Kejaksaan dalam pencegahan korupsi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Sekretaris Camat berserta Perangkat Kecamatan Miomaffo Tengah.
2. Kepala Puskesmas Bijaepasu
3. Kepala Desa berserta Perangkat Desa se-Kecamatan Miomaffo Tengah.
4. Kepala SD, SMP, SMA, dan SMK di Kecamatan Miomaffo Tengah.
Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari para peserta terkait Pemberantasan Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Negara.









