(0388) 31043 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Persidangan Tindak Pidana Korupsi

Berita 4 Mei 2023

Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Inbate

Pada hari Senin 18 April 2022, pukul 15.00 WITA telah dilakukan persidangan perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Inbate Kecamatan Bikomi Nilulat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa atas nama:
1. THOMAS LAKA;
2. LEONARDUS PASCALIS DIAZ;
3. BENYAMIN LASAKAR.
 
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua WARI YUNIATI, S.H., M.H., ANAK AGUNG GEDE OKA MAHARDIKA, S.H. dan LIZBET ADELINA, S.H.
Dalam persidangan tersebut ANDREW P. KEYA, S.H. selaku Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU tipikor jo.pasal 55 ayat 1 Ke.1 KUHP dengan Amar sebagai berikut :
1. THOMAS LAKA pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan penjara;
2. LEONARDUS PASCALIS DIAZ pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan penjara; dan membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000,00 subsider 2 (dua) bulan sedangkan.
3. BENYAMIN LASKAR pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan penjara; dan dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp944.258.813,14 dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan senilai Rp854.381.915,31 yang disita dari terdakwa BENYAMIN LASAKAR sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa BENYAMIN LASAKAR sebesar Rp89.876.897,83 subsidair 1 (satu) tahun.
 
Adapun yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam tuntutannya yakni Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah dilakukan pengembalian/penyitaan uang senilai Rp854.381.915,31 dari BENYAMIN LASAKAR untuk menutupi kerugian keuangan negara yang diakibatkan.
Sidang dilanjutkan satu minggu kemudian tanggal 25 April 2022 dengan Agenda Pembelaan dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya.
 
Instagram : Instagram
Facebook : Facebook
Scroll to Top
Mode Aksesibilitas