6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi

Berita 8 Desember 2023

Sidang Pembacaan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Letneo

Pada hari Jumat, tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di ruangan Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum untuk 3 (tiga) orang terdakwa yakni Marianus Fkun, Yeron Salesius Eno, Siprianus Kono.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Sarlota M Suek, S.H., didampingi Yulius Eka Setiawan, S.H., M.H. dan Raden Haris Prasetyo, S.H. masing – masing selaku hakim Anggota didampingi Panitra Pengganti Mira, S.H. serta dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara S. Hendrik Tiip, S.H., Andrew P. Keya, S.H. dan Ridhollah Agung Erinsyah, S.H. serta para terdakwa di dampingi penasihat Hukum Robert Sallu, S.H., M.H. dan Tim.

Kepada para terdakwa didakwa melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsk Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Terhadap dakwaan Penuntut Umum Tim Penasihat Hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023, persidangan berjalan dengan aman dan terkendali.

Scroll to Top