Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Sosialisasi Pengawasan Pasrtisipatif Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
Berita 3 Agustus 2024
Kejari TTU melalui Kasi Intelijen menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Pengawasan Pasrtisipatif Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
Pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2024 pukul 10.00 sd 11.30 WITA bertempat di Aula Paroki St. Nikolas, Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara telah dilaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pasrtisipatif Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang di buka oleh Hepi Octofia S.Pd. Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara dan diikuti oleh ± 40 orang.
Yang membawakan Materi dalam kegiatan dimaksud adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara S. Hendrik Tiip, S.H. dengan membawakan materi Penegakan Hukum Pemilu untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi HP2H Kabupaten Timor Tengah Utara, Ketua Panwascam Kecamatan Miomaffo Tengah, Kordinator Divisi HP2H Kecamatan Miomaffo Tengah, Koordinator Divisi P3S Kecamatan Miomaffo Tengah dan Tokoh adat Desa Bijaepasu.
Inti Materi yang dibawakan oleh S. Hendrik Tiip, S.H. selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara adalah Undang-Undang untuk mewujudkan adanya ketertiban umum, tugas dan fungsi GAKKUMDU, mekanisme pelaporan ketika terjadi adanya tindak pidana dalam pemilu, jenis jenis tindak pidana dalam pemilu, budaya money politic, ajakan kerjasama untuk melawan kejahatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari para peserta terkait Pengawasan Partisipatif untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.