Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Tahap II Tindak Pidana Korupsi
Berita 14 Juni 2023
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Melaksanakan Tahap II Tindak Pidana Korupsi Melaporkan atau Mengadukan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Padahal Mengetahui Itu Tidak Dilakukan dengan Maksud Pemerasan
Pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 s.d. 15.15 wita bertempat di ruangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan penyerahan Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan tindak pidana korupsi padahal mengetahui itu tidak dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ormas/LSM Araksi yang melanggar Pasal 23 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Alfred Baun, S.H.
Pelaksanaan Tahap II dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Andrew P. Keya, S.H. kepada Jaksa Penuntut Umum S. Hendrik Tiip, S.H. berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti nomor Print-116/N.3.12/Ft.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara nomor Print-117/N.3.12/Ft.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023.
Setelah selesai dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti, tersangka Alfred Baun, S.H. dilakukan penahanan lanjutan tingkat penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara nomor print-118/N.3.12/Ft.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang direncanakan akan ditahan di Rutan klass II B kupang selama 20 (dua puluh) hari sejak 27 Februari 2023 sampai dengan 18 Maret 2023.