6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Upaya Diversi dalam tindak pidana Pasal 310 Ayat (4) dan atau Pasal 311 Ayat (5) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berita 1 Agustus 2024

Kejari TTU melaksanakan Upaya Diversi dalam tindak pidana Pasal 310 Ayat (4) dan atau Pasal 311 Ayat (5) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 Wita s/d pukul 15.21 Wita, bertempat di Ruang Diversi Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung upaya Diversi dalam tindak pidana Pasal 310 Ayat (4) dan atau Pasal 311 Ayat (5) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas nama anak dengan inisial ES.

Pelaksanaan proses Diversi di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak FIRMAN SETIAWAN, S.H., M.H., didampingi KIRENIUS P. TACOY, S.H., M.H. dan MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. selaku Jaksa Fasilitator.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anak ES beserta keluarga, perwakilan keluarga korban, Kepala Desa Oenbit Herman Efriyanto Tanauf, Kanit Laka Polres Timor Tengah Utara Aiptu Alfons Hurin, Perwakilan dari Bapas Kupang Tery Solu, S.Sos. dan Penasehat Hukum anak Anjelika Desiderata Anin, S.H.

Dari hasil pelaksanaan Diversi telah disepakati bahwa keluarga anak bersedia membayar biaya kedukaan/santunan sejumlah Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) selama tempo 30 hari terhitung sejak tanggal kesepakatan hari ini.Bahwa antara para pihak juga sudah tulus iklas saling memaafkan dan berharap perkara ini segera selesai dengan harmonis.

Scroll to Top