Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Upaya Perdamaian Berdasarkan Restorative Justice (RJ)
Berita 8 Juni 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Menjadi Fasilitator dalam Upaya Perdamaian Perkara Pencurian Berdasarkan Restorative Justice (RJ)
Pada hari Rabu, tanggal 28 Desember 2022, sekitar pukul 10.30 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pelaksanaan proses perdamaian dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak ROBERTH JIMMY LAMBILA, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan ACHMAD FAUZI, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka GREGORIUS TAIMENAS alias GORIS alias BARON dan keluarga, HENDRIKUS FERDINANDUS C. RODJA selaku kuasa korban, Penasihat Hukum tersangka, Penyidik Polsek Polsek Noemuti dan tokoh masyarakat, serta Duta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dilaksanakan dan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku GREGORIUS TAIMENAS alias GORIS alias BARON selaku tersangka dan HENDRIKUS FERDINANDUS C. RODJA selaku kuasa korban, VICTOR MANBAIT, S.H. selaku Penasihat Hukum, YAKOBUS FERNANDES, DOMINIKUS TAIMENAS dan RANDY VALENTINO NEONBENI selaku Tokoh Masyarakat, MUHAMMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, serta para Duta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.