081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Upaya Perdamaian melalui Keadilan Restoratif

Berita 29 Mei 2023

Kejari Timor Tengah Utara Memfasilitasi Upaya Perdamaian Kasus Pengerusakan

Pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 10.45 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam perkara Tindak Pidana Pengrusakan yang disangkakan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan AHMAD FAUZI, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka ARGORIUS KARLINO TANI alias ARGO dan keluarga serfta saksi korban YERMIA BESSI dan keluarganya serta didampingi Penasihat Hukum tersangka, pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku ARGORIUS KARLINO TANI Alias ARGO selaku tersangka dan YERMIA BESSI selaku saksi korban, YOSEPH PANKARIUS BOAN TANOE, S.H. selaku Penasihat Hukum, ABRAHAM NINO selaku Tokoh Masyarakat dan MUHAMMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.

Adapun kasus posisi dalam kasus ini adalah pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekitar Pukul 11.30 WITA, bertempat di jalan raya tepatnya di depan rumah saksi VRIDOLINA BIAF alias VRIDO di Suanae, Desa Suanae Kec. Miomaffo Barat Kab. TTU, telah terjadi tindak pidana “Pengrusakan”, yang dilakukan oleh Tersangka ARGORIUS KARLINO TANI alias ARGO terhadap barang milik korban Perum Damri cabang Kefamenanu.

Instagram : Instagram
Facebook : Facebook

Scroll to Top
Mode Aksesibilitas