Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Upaya Perdamaian melalui Restorative Justice (RJ)
Berita 30 Mei 2023
Kejari Timor Tengah Utara Memfasilitasi Upaya Perdamaian Perkara KDRT yang melibatkan Anak dan Ibu melalui Restorative Justice (RJ)
Pada hari Jumat, tanggal 11 November 2022, sekitar pukul 10.30 Wita sampai dengan pukul 11.30 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian perkara Tindak Pidana KDRT yang melibatkan Ibu dan Anak yang disangkakan melanggar dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak ROBERTH JIMMY LAMBILA, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan ACHMAD FAUZI, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku NOVIANA BERKANIS alias NOVI alias MATAN alias MACAN selaku tersangka dan AGATA NESI ELU Alias AGATA selaku saksi korban, ADELCI Y.A.M. TEISERAN, S.H selaku Penasihat Hukum, OKTOVIANUS TNOMEL selaku Tokoh Masyarakat, MUHAMMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan ACHMAD FAUZI, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.