081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Upaya Perdamaian melalui Restorative Justice (RJ)

Berita 30 Mei 2023

Kejari Timor Tengah Utara Memfasilitasi Upaya Perdamaian Perkara Penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ)

Pada hari Kamis, tanggal 03 November 2022, sekitar pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak ROBERTH JIMMY LAMBILA, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan KIRENIUS PAULUS TACOY, S.H., M.H. serta AHMAD FAUZI, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka OKTOVIANUS WINDO HARTUN alias OKTO dan keluarga serta saksi korban ADRIANUS LALIAN alias JECKY dan keluarganya serta didampingi Penasihat Hukum tersangka.

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku OKTOVIANUS WINDO HARTUN alias OKTO selaku tersangka dan ADRIANUS LALIAN alias JECKY selaku saksi korban, YOSEPH PANKRASIUS BOANTANOE, S.H. selaku Penasihat Hukum, WILFRIDUS ABATAH selaku Tokoh Masyarakat, MUHAMMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan KIRENIUS PAULUS TACOY, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.

Instagram : Instagram
Facebook : Facebook

Scroll to Top
Mode Aksesibilitas