Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Eksekusi Pidana Badan
Berita 13 Juni 2023
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Melaksanakan Eksekusi Pidana Badan Terhadap 2 Orang Terpidana Perkara Alkes TTU TA. 2015
Pada hari Kamis, tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Rumah Tahanan Negara Air Padang Sumatra Barat. Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melaksanakan Eksekusi pidana badan terhadap 2 orang Terpidana perkara Alkes TTU TA. 2015 yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, adapun 2 orang terpidana yang dilakukan eksekusi pidana badan adalah :
ISWANDI ILYAS
FERRY OKTAVIANO
Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan ICU Non E-katalog, Alat Kesehatan Ponek Khusus Maternal Non E-Katalog, dan Alat Kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog TA 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.392.919.120,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu seratus dua puluh rupiah) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 19 Desember 2022.
Pelaksanaan Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-51/N.3.12/Fu.1/02/2023 tanggal 01 Februari 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU dan Nomor: PRIN-52/N.3.12/Fu.1/02/2023 tanggal 01 Februari 2023. Pelaksanaan Eksekusi terhadap kedua terpidana dilaksanakan di Lapas Kelas 1A Padang karena kedua terpidana saat ini sedang menjalani masa pidana dalam perkara lain di Lapas Kelas 1A Padang.