Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Upaya Perdamaian Berdasarkan Restorative Justice (RJ)
Berita 9 Juni 2023
Kepala kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Memimpin Kegiatan Upaya Perdamaian Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice (RJ)
Pada hari Kamis, tanggal 02 Februari 2023, sekitar pukul 11.30 Wita sampai dengan pukul 12.30 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 362 KUHP.
Pelaksanaan proses perdamaian dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak ROBERTH JIMMY LAMBILA, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka OKTOVIANUS SUNI dan keluarga, korban ANASTASIA KARLINA FINA SUNI Alias KARLIN beserta keluarga korban, Penasihat Hukum tersangka ROBERTUS SALU, S.H., M.H., Penyidik Polres TTU dan tokoh masyarakat.
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dilaksanakan dan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku OKTOVIANUS SUNI selaku tersangka dan ANASTASA KARLINA FINA SUNI Alias KARLIN selaku korban, SYRILUS SUNI selaku Pendamping korban, ROBERTUS SALU, S.H., M.H. selaku Penasihat Hukum, RANDY VALENTINO NEONBENI, IRMINA LETU, AGUSTINUS SIO SUNI selaku Tokoh Masyarakat, MUHAMMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.