Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Berita 14 Juni 2023
Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana Bernadus Sasi Alias Nadus
Pada hari Sabtu, tanggal 29 April 2023 sekitar pukul 10.00 Wita s.d pukul 10.20 Wita bertempat di Rutan Klas IIb Kupang, telah dilaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Bernadus Sasi.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor S. Hendrik Tiip, S.H. dan dibantu Johandi Yens A. Laazar, S.H. selaku staf Intelijen Kejari TTU terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/PN.KPG tanggal 4 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : 225/N.3.12/Fu.1/04/2023 tanggal 12 April 2023.
Sesuai dengan amar Putusan Majelis Hakim terpidana Bernadus Sasi dihukum dengan pidana Penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan dan dihukum membayar Uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp608.674.035,61 (enam ratus delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh lima rupiah dan enam puluh satu sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.