Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berita 14 Juni 2023
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Menyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
Pada hari Kamis, tanggal 13 April 2023 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Kecelakaan Lalu Lintas disangkakan telah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas nama tersangka REMIGIUS SAKA Alias REMI.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak AHMAD FAUZI, S.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan Bosman Martua Raja Sinaga, S.H., turut hadir dalam kegiatan tersebut Tokoh Masyarakat, Pelaku REMIGIUS SAKA Alias REMI dan keluarga dari korban, keluarga dari Pelaku.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilaksanakan karena pada hari Kamis tanggal 11 April 2023 JAMPIDUM Kejaksaan Agung telah menyetujui bahwa Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas atas nama tersangka REMIGIUS SAKA Alias REMI untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) dan telah terbitnya Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama tersangka REMIGIUS SAKA Alias REMI dengan nomor : R-161/N.3/Eoh.2/04/2023 tanggal 12 April 2023.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada keluarga korban karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku.