Jampidum Kejaksaan Agung RI menyetujui 2 (dua) Penghentian Perkara Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan nama tersangka DAMIANUS BABU TULU Alias DAMI dan SIMON EKO Alias EKO
Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 09.45 wita s/d 10.15 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan 2 (dua) ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi Santy Efraim, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Muhammad Mahrus Setia Wicaksana, S.H., M.H. selaku Jaksa Fasilitator.
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Bapak Riono Budisantoso, S.H., M.A. selaku Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Nusa Tenggara Timur Bapak Mohamad Ridosan, S.H., M.H., Koordinator Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Para Kepala Seksi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama DAMIANUS BABU TULU Alias DAMI yang disangkakan telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan saksi korban atas nama YOHANA TOEBKAE, Sp.d Alias YO.
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama SIMON EKO Alias EKO yang disangkakan telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan saksi korban atas nama yakni YULIANA BALOK Alias YULI.
Proses Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, yang dihadiri oleh pelaku atas nama SIMON EKO Alias EKO beserta keluarga tersangka, korban yakni YULIANA BALOK Alias YULI beserta keluarga korban, Kanit Reskrim Polsek Wini, Penasehat Hukum tersangka dan tokoh masyarakat Desa Oesoko RT/RW 015/004, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Proses Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, yang dihadiri oleh pelaku atas nama DAMIANUS BABU TULU Alias DAMI beserta keluarga tersangka, korban yakni YOHANA TOEBKAE, Sp.d Alias YO beserta keluarga korban, Kanit Reskrim Polsek Wini, Penasehat Hukum tersangka dan tokoh masyarakat Desa Oekolo, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dalam ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dokumentasi proses upaya perdamaian, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ).
Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka DAMIANUS BABU TULU Alias DAMI dan SIMON EKO Alias EKO.
Berita Terkait
Penggeledahan pada Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kab. Timor Tengah Utara Tahun 2022 s.d. 2024.
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 Tingkat Kabupaten TTU