Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi
Berita 29 Januari 2024
Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Fatusene
Pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang telah berlangsung Sidang Perkara Tipikor Dana Desa Fasene, Kecamatan Miomafo Timur Kabupaten TTU, atas nama terdakwa DIONISIUS TAUS selaku Mantan Kepala Desa Fatusene.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Dinisius Taus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa Dionisius Taus oleh karena itu dari Dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa DIONISIUS TAUS terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di tahan.
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.440.958.301,24 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi Uang Pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000 dan jika tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menyatakan barang bukti bernilai ekonomis berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan di perhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene.
Menhukum terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp.5.000.
Terhadap Putusan Majelis Hakim, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan sikap Pikir – pikir selama 7 hari.
Sidang dipimpin oleh SARLOTA M SUEK, S.H. didampingi Yulius eka Setiawan, S.H., M.H., Mike Priatini, S.H., dihadiri Penuntut Umum Kejari TTU S. HENDRIK TIIP, S.H., ANDREW P .KEYA, S.H., RIDHOLLAH AGUNG ERINSIAH, S.H. dan terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.