6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Berita 1 Maret 2024

Jampidum Kejaksaan Agung RI menyetujui Penghentian Perkara Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan nama tersangka FLORIBERTUS KOYUNGAN Alias ACONG

Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 07.20 wita s/d 07.50 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan Ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. dan di pimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksan Tinggi NTT Bapak Riono Budisantoso, S.H., M.A. didampingi Muhammad Ridosan, S.H., M.H. selaku Aspidum Kejaksaan Tinggi NTT, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Koordinator Kejaksaan Tinggi NTT, Santy Efraim, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Hera Ayu Saputri, S.H., selaku Jaksa Fasilitator.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama FLORIBERTUS KOYUNGAN Alias ACONG yang disangkakan telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan saksi korban atas nama FERIANCE RUTH TEUF Alias ANCE.

Proses Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, yang dihadiri oleh pelaku atas nama FLORIBERTUS KOYUNGAN Alias ACONG beserta keluarga tersangka, korban yakni FERIANCE RUTH TEUF Alias ANCE beserta keluarga korban, Penyidik Polsek Biboki Selatan, dan tokoh Agama Pdt. WITA S. SUNI, S.th.
Dalam ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dan video dokumentasi proses upaya perdamaian, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ).

Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka FLORIBERTUS KOYUNGAN Alias ACONG.

Scroll to Top