6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Upaya Perdamaian Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Berita 21 Februari 2024

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memfasilitasi Upaya Perdamaian dalam Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Atas Nama Tersangka FLORIBERTUS KOYUNGAN Alias ACONG

Pada hari Senin, tanggal 18 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 Wita s/d pukul 16.00 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atas nama tersangka FLORIBERTUS KOYUNGAN Alias ACONG.

Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum SANTY EFRAIM, S.H., M.H., didampingi HERA AYU SAPUTRI, S.H. selaku Jaksa Fasilitator.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka FLORIBERTUS KOYUNGAN Alias ACONG beserta keluarga tersangka, korban yakni FERIANCE RUTH TEUF Alias ANCE beserta keluarga korban, Penyidik Polsek Biboki Selatan, dan tokoh Agama Pdt. WITA S. SUNI, S.th.

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan korban, HERA AYU SAPUTRI, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan.

Scroll to Top