Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ)
Berita 22 Mei 2023
Kejari Timor Tengah Utara Melakukan Ekspose Secara Virtual Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) Kepada Jampidum Kejaksaan Agung
Pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 wita s/d 08.20 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan Ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi Santy Efraim, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Muhammad Mahrus Setia Wicaksana, S.H., M.H. selaku Jaksa Peneliti.
Pelaksanaan Ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ibu Agnes Triani, S.H., M.H., para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Bapak Hutama Wisnu, S.H.,M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bapak Muhammad Ikhsan, S.H., M.H., dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama Yanuarius Taopan yang disangkakan oleh penyidik pada Polsek Miomaffo Barat telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan saksi korban atas nama Primus Silla, terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka Yanuarius Taopan alias Yaner.