Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Pelaksanaan Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ)
Berita 22 Mei 2023
Kejari Timor Tengah Utara Melaksanaan Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam Perkara Penganiayaan An. Tersangka Yanuarius Taopan Alias Yaner
Pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022, sekitar pukul 17.30 wita s/d 17.50 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan Penetapan Persetujuan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas ekspose Permohonan Restorative justice (RJ) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada pukul 08.00 wita.
Pelaksanaan Penetapan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Nomor: R-360/N.3/Eoh/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 dan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor: B-1142/N.3.12/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 atas nama tersangka Yanuarius Taopan Alias Yaner.
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., dengan didampingi Santy Efraim, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Muhammad Mahrus Setia Wicaksana, S.H., M.H. selaku Jaksa Peneliti, serta dihadiri oleh :
Yanuarius Taopan alias Yaner (Pelaku).
Primus Silla (Saksi korban).
Yoseph Kefi (Tokoh masyarakat Desa Bisafe).
Keluarga Korban.
Magdalena Kono (Istri tersangka).
Pelaksanaan Penetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilanjutkan dengan membuka borgol dari tangan tersangka serta melepaskan rompi tahanan dari tubuh tersangka dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.