6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Jampidum Kejagung Menyetujui Penghentian Perkara

Berita 26 September 2023

Jampidum Kejaksaan Agung RI Menyetujui Penghentian Perkara yang diajukan oleh Jaksa Fasilitator Kejari Timor Tengah Utara

Pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, sekitar pukul 10.00 wita s/d 11.30 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. telah melaksanakan Ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dengan dihadiri oleh Achmad Fauzi, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Hera Ayu Saputri, S.H. dan Muhammad Mahrus Setia Wicaksana, S.H., M.H. selaku Jaksa Fasilitator secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Pelaksanaan Ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ibu Agnes Triani, S.H., M.H., para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Bapak Hutama Wisnu, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bapak Raja Ulung Padang, S.H., M.H., dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Pelaksanaan Ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama AGUSTINUS NITSAE alias AGUS yang disangkakan telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan saksi korban atas nama EMANUEL NABEN.

Proses Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada hari Rabu tanggal 13 September 2023, yang dihadiri oleh pelaku atas nama AGUSTINUS NITSAE alias AGUS beserta keluarga tersangka, saksi korban atas nama EMANUEL NABEN beserta keluarga korban, Ketua STIH Cendana Wangi, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Banfanu.

Terhadap Ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka AGUSTINUS NITSAE alias AGUS.

Scroll to Top