081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Jampidum Kejagung Menyetujui Penghentian Perkara

Berita 30 Mei 2023

Jampidum Kejagung Menyetujui Penghentian Perkara Penganiayaan

Pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, sekitar pukul 08.15 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi Achmad Fauzi, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Jaksa Fasilitator.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ibu Agnes Triani, S.H., M.H., para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Bapak Hutama Wisnu, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bapak Muhammad Ikhsan, S.H., M.H., dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama ALDY RIYANTO AMTONIS alias ALDY yang disangkakan telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan saksi korban atas nama BEATUS HAKI ANAPAH alias BEATUS, terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka ALDY RIYANTO AMTONIS alias ALDY.

Instagram : Instagram
Facebook : Facebook

Scroll to Top
Mode Aksesibilitas