081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)

Berita 30 Mei 2023

Kejari Timor Tengah Utara Menyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Perkara Penganiayaan

Pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Penganiayaan disangkakan telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas nama tersangka OKTOVIANUS WINDO HARTUN alias OKTO dengan saksi korban ADRIANUS LALIAN alias JECKY.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan AHMAD FAUZI, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tokoh Masyarakat, Pelaku OKTOVIANUS WINDO HARTUN alias OKTO dan saksi korban ADRIANUS LALIAN alias JECKY, keluarga dari kedua belah pihak.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilaksanakan karena pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 JAMPIDUM Kejaksaan Agung telah menyetujui bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka OKTOVIANUS WINDO HARTUN alias OKTO dengan saksi korban ADRIANUS LALIAN alias JECKY untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) dan telah terbitnya Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama tersangka OKTOVIANUS WINDO HARTUN alias OKTO dengan nomor : R-596/N.3.1/Eoh.2/11/2022 tanggal 10 November 2022, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada saksi korban atas nama OKTOVIANUS WINDO HARTUN alias OKTO karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku.

Instagram : Instagram
Facebook : Facebook

Scroll to Top
Mode Aksesibilitas