081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Jampidum Kejagung Menyetujui Penghentian Perkara

Berita 30 Mei 2023

Jampidum Kejagung Menyetujui Penghentian Perkara KDRT

Pada hari Selasa, tanggal 22 November 2022, sekitar pukul 08.00 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Jaksa Fasilitator.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ibu Agnes Triani, S.H., M.H., para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bapak Muhammad Ikhsan, S.H., M.H., dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama NOVIANA BERKANIS alias NOVI alias MATAN alias MACAN yang disangkakan telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan saksi korban atas nama AGATA NESI ELU Alias AGATA, terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka NOVIANA BERKANIS alias NOVI alias MATAN alias MACAN.

Instagram : Instagram
Facebook : Facebook

Scroll to Top
Mode Aksesibilitas