081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Berita 30 Mei 2023

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Timor Tengah Utara dengan Tersangka Inisial (BS)

Pada hari Senin, tanggal 21 November 2022 pukul 11.00 wita bertempat di Ruang bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah penerima penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dari penyidik tindak pidana korupsi polres TTU dalam perkara atas nama BERNADUS SASI yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang KUHP.

Pelaksanaan penerimaan tahap II diterima oleh S. Hendrik Tiip, S.H. selaku penuntut umum disertai barang bukti yang berjumlah 74 (tujuh puluh empat) item yang terdiri dari 2 (dua) Mobil, 1 (satu) Motor dan 71 (tujuh puluh satu) Dokumen, setelah selesai dilakukan Tahap II tersangka atas nama BERNADUS SASI dilakukan penahanan lanjutan tahap penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-394/N.3.12/Ft.1/11/2022 tanggal 21 November 2022 dirutan kefamenanu selama 20 (dua puluh) hari kedepan, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan lancar.

Instagram : Instagram
Facebook : Facebook

Scroll to Top
Mode Aksesibilitas