081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Jampidum Kejagung Menyetujui Penghentian Perkara

Berita 9 Juni 2023

Jampidum Kejagung Menyetujui Usulan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara tentang Penghentian Perkara Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023, sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi Achmad Fauzi, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Jaksa Fasilitator.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ibu Agnes Triani, S.H., M.H., para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Hutama Wisnu, S.H.,MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bapak Muhammad Ikhsan, S.H., M.H., dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama GREGORIUS TAIMENAS alias GORIS yang disangkakan telah melanggar pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana Pencurian terhadap barang milik korban Kantor UPTD KPH Wilayah Kabupaten TTU.

Pelaksanaan ekspose Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022, yang dihadiri oleh pelaku atas nama GREGORIUS TAIMENAS alias GORIS, dan HENDRIKUS FERDINANDUS C. RODJA selaku kuasa korban, tokoh masyarakat Desa Bisafe, penyidik, dan Penasihat Hukum.

Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka GREGORIUS TAIMENAS alias GORIS.

Instagram : Instagram
Facebook : Facebook

Scroll to Top
Mode Aksesibilitas