6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Jampidum Kejagung Menyetujui Penghentian Perkara

Berita 16 Agustus 2023

Ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) 2 (dua) Perkara Penganiayaan disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI

Pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 wita s/d 11.20 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi Achmad Fauzi, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Muhammad Mahrus Setia Wicaksana, S.H., M.H. selaku Jaksa Fasilitator.

Pelaksanaan ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ibu Agnes Triani, S.H., M.H., para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Bapak Hutama Wisnu, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bapak Raja Ulung Padang, S.H., M.H., Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bapak Muhammad Ikhsan, S.H., M.H. dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama :

  1. ADELBERTUS ERFENIUS TASEKO Alias ERVEN FONI yang disangkakan telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan saksi korban atas nama BASELINA SAIT.
  2. ADRIANUS KEBO Alias ANDRI yang disangkakan telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan saksi korban atas nama JOSE OEMATAN Alias JEK.

Proses permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023, yang dihadiri oleh pelaku atas nama ADELBERTUS ERFENIUS TASEKO Alias ERVEN FONI, saksi korban atas nama BASELINA SAIT, ADRIANUS KEBO Alias ANDRI saksi korban atas nama JOSE OEMATAN Alias JEK, keluarga para korban, Kepala Desa Manamas, Ketua STIH Cendana Wangi, tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa manamas serta penasehat hokum para tersangka.

Dalam ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri TTU telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dokumentasi proses upaya perdamaian, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ).

Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka ADELBERTUS ERFENIUS TASEKO Alias ERVEN FONI dan ADRIANUS KEBO Alias ANDRI.

Scroll to Top