Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menjadi Mediator antara PDAM Tirta Cendana dengan 3 Desa terkait tunggakan Pembayaran Air PDAM
Pada hari ini, Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 Wita sampai dengan pukul 14.00 Wita, bertempat di Aula Kajaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung kegiatan mediasi antara PDAM Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Desa Noepesu, Desa Fatuneno dan Desa Sallu tentang tunggakan pembayaran air oleh ketiga desa tersebut.
Untuk Desa Noepesu tunggakan untuk 3 (tiga) tahun belakangan sejumlah Rp.583.000.000,00 (lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah) untuk 198 (seratus sembilan puluh delapan) pelanggan, Desa Fatueno ada 101 (seratus satu) pelanggan dengan total tunggakan Rp.101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah), dan Desa Sallu ada 81 (delapan puluh satu) pelanggan dengan total tunggakan berjumlah Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta).
Mediator dalam kegiatan tersebut adalah :
- Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kirenius Paulus Tacoy, S.H., M.H.
- Direktur PDAM Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara Salassa L. Boy.
- Kapala Desa Noepesu Yoseph Mamo.
- Kaur Pembangunan Desa Fatuneno Martinus Anin.
Dalam kegiatan mediasi tersebut Direktur PDAM Tirta Cendana, Kapala Desa Noepesu menyampaikan bahwa belum akan diadakan Pemutihan tentang pembayaran PDAM dengan menghilangkan tunggakan pada ketiga desa tersebut dengan pemutihan, akan tetapi tiap pelanggan harus membayar biaya sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk pemasangan Pompa PDAM baru.
Pihak Kepala Desa dan perwakilan yang hadir harus mensosialisasikan kepada warga 3 (tiga) desa tersebut tentang mediasi yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Pada saat mediasi, PDAM Tirta Cendana Kabupaten TTU menginformasikan dan mendata untuk 3 (tiga) desa tersebut yang sudah membayar biaya pemasangan Pompa PDAM baru dan mensosialisasikan tentang pembayaran, dan aturan untuk pembayaran air setiap bulannya di setiap Desa tersebut.
Berita Terkait
Penggeledahan pada Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kab. Timor Tengah Utara Tahun 2022 s.d. 2024.
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 Tingkat Kabupaten TTU