6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Pelaksanaan Eksekusi Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tipikor

Berita 10 Februari 2024

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Melaksanakan Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tipikor Dana Desa Fatusene Kabupaten Timor Tengah Utara

Pada hari Rabu, 07 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Rutan Klas IIb Kupang, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan eksekusi terhadap Dionisius Taus selaku Terpidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pelaksanaan eksekusi pidana badan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Andrew P. Keya, S.H. berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang : Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 16 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-62/N.3.12/Fu.1/02/2024 tanggal 01 Februari 2024.

Adapun Eksekusi yang dilaksanakan terhadap Terpidana sesuai dengan bunyi amar putusan antara lain yakni :

  1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  2. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.440.958.301,24 (empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah koma dua puluh empat sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

Adapun tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 18 Desember 2023 kepada Terdakwa Dionisius Taus yakni pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara, Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berjalan dengan aman dan terkendali.

Scroll to Top